Manusia merupakan makhluk sosial, yaitu makhluk yang membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka hidup berdampingan satu sama lain di masyarakat dengan latar belakang yang berbeda. Selain itu, hidup bermasyarakat berkaitan erat dengan perilaku sosial. Perilaku sosial merupakan perilaku fisik maupun aktivitas psikis yang ditujukan untuk orang lain dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan dirinya. Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa perilaku sosial merupakan perilaku yang melandasi seseorang dalam hidup bermasyarakat.
Hidup bermasyarakat juga tak lepas dari keberagaman gender dan seksualitas. Sebelum membahasnya, perlu diketahui apa itu gender dan seksualitas. Gender merupakan sebuah nama atau sebutan untuk membedakan karakteristik dan identitas antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu, seksualitas adalah sebuah ciri-ciri, sifat, dan peranan yang berkaitan dengan seks. Dengan demikian, gender dan seksualitas merupakan dua hal yang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain.
Dari hal tersebut, maka dapat diambil contoh kasus yang berkaitan dengan gender sekaligus seksualitas, yaitu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). LGBT merupakan suatu fenomena dimana seseorang menyukai sesama jenis atau seseorang yang merubah jenis kelaminnya. Fenomena ini sedang menjadi perbincangam diberbagai belahan dunia akhir-akhir ini. Namun, sebenarnya istilah LGBT itu sendiri sudah digunakan semenjak tahun 1990-an untuk menggantikan istilah "Komunitas Gay".
Dengan adanya LGBT membuat berbagai perspektif muncul untuk menanggapi fenomena ini. Dalam perspektif agama islam, LGBT sangatlah dilarang. Hal ini dikarenakan Allah SWT. telah menerangkan dalam Al-Quran bahwasanya Allah SWT. akan melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan yang menyimpang dari fitrah manusia sesungguhnya. Sementara itu, agama lain juga memiliki perspektif yang sama. Hal ini sesuai dengan kitab suci yang agama tersebut gunakan. Pada dasarnya setiap agama memiliki batasan-batasannya sendiri yang harus ditaati. Walaupun secara agama LGBT itu dilarang, tetapi tidak seharusnya para pelaku LGBT diperlakukan secara tidak adil. Kita harus menghargai dan menghormati mereka sebagai sesama manusia terlepas dari status mereka sebagai pelaku LGBT.
LGBT dalam perspektif budaya Indonesia dianggap sebagai suatu hal yang menjadi tabiat seseorang dengan kepribadian yang berbeda. Masyarakat memiliki stigma kepada para pelaku LGBT, sehingga menumbuhkan rasa tidak suka kepada mereka. Masyarakat juga menganggap LGBT sebagai pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia. Hal ini tentu tidak salah, karena terdapat pelegalan hubungan sesama jenis di beberapa daerah di negara barat. Dengan pelegalan ini membuat masyarakat terpecah menjadi dua kubu, yaitu kubu yang pro dan kubu yang kontra. Kubu yang pro terhadap hubungan sesama jenis tentu mendukung 100%, sedangkan kubu yang kontra akan terus menolak adanya pelegalan terhadap hubungan sesama jenis.
Sementara itu, dalam perspektif hukum di Indonesia, terdapat golongan yang pro dan kontra terhadap permasalahan LGBT. Golongan yang pro menganggap LGBT perlu memiliki peraturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang disahkan oleh pemerintah. Dengan kata lain golongan ini menginginkan agar LGBT dilegalkan di Imdonesia. Namun, bagi golongan yang kontra menganggap LGBT sebagai perbuatan yang menyimpang dari norma agama dan susila, sehingga tidak pelu dilegalkan.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat golongan yang pro dengan adanya LGBT yang dilegalkan dan golongan yang kontra terhadap pelegalan LGBT. Golongan tersebut memiliki perspektif atau cara pandang masing-masing. Maka dari itu, kita harus menghormati dan menghargai setiap anggapan maupun maupun perilaku mereka. Tetapi, kita juga harus membentengi diri agar tidak ikut terjerumus ke dalam LGBT.